SELAYANG PANDANG JAMBI KOTA SEBERANG
Merupakan sebuah wilayah terletak pada posisi yang sangat strategis yakni berada di dalam Ibukota Kota Jambi dan juga Ibukota Provinsi Jambi. Hingga saat ini, nilai-nilai budaya melayu Islam Jambi masih dapat ditemukan di Kawasan Jambi Kota Seberang dan merupakan saksi sejarah bernilai tinggi yang keberadaan dan eksistensinya bergantung pada sikap masyarakat dan pemerintah daerah Jambi dalam upaya menjaga dan melestarikannya sehingga sangat berpotensi menjadi kawasan tujuan Wisata Religi dan Wisata Tradisional Provinsi Jambi, atau juga bisa menjadi sebuah referensi bila ingin melihat wajah Kota Jambi yang sebenarnya maka datanglah ke Kawasan Jambi Kota Seberang mengingat di sana merupakan tempat masyarakat asli melayu Jambi dengan adat istiadat yang masih kental, serta banyak ditemui atau terdapat peninggalan bersejarah.
DIKENAL SEBAGAI “KAWASAN CAGAR BUDAYA JAMBI KOTA SEBERANG”
Tertulis sebagai kawasan cagar budaya sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2033, pada Paragraf 6: Kawasan Peruntukan Pariwisata, Pasal 36 ayat (3), huruf b: Kawasan Cagar Budaya Seberang di Kota Jambi, atau Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan berbagai objek wisata.
Selanjutnya terjadi Perubahan Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023 Tentang RTRW Tahun 2023-2043, Bagian ke-3 Kawasan Budi Daya tertulis pada Paragraf 7 Kawasan Pariwisata, Pasal 40 ayat (5) Perwilayahan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi, Point C Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi Muaro Jambi dan sekitarnya, Angka 2 tertulis: Daya Tarik Wisata Budaya yang meliputi: Kawasan Sekoja, dan Angka 6 tertulis: Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing Kabupaten / Kota.
Kawasan Jambi Kota Seberang ini selanjutnya diperkuat PERDA Kota Jambi No.9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013 – 2033, Paragrag 2 Kawasan Cagar Budaya, yakni: Pasal 50 ayat (2): Rencana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan melalui: (a).Pelestarian pola sosial budaya masyarakat yang berbasis religius, (b).Pengaturan Pengembangan Infrastruktur Pendukung, (c).Pengaturan Bentuk Bangunan, dan (d). Pengembangan Kegiatan Kepariwisataan.
Tertulisnya sebagai Kawasan Cagar Budaya Jambi Kota Seberang dalam dokumen RTRW ini sangat beralasan karena berupa benda, atau memiliki bangunan, atau struktur yang memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Penulis : ZBMKA (2024), Pemerhati Masyarakat Jambi.
Ditunggu Saran, Pendapat, Masukan, dan Respon Perbaikan Tulisan dari baik dari para Peneliti, dan Masyarakat Jambi Kota Seberang.
